Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto meluruskan pemberitaan mengenai
cathinone yang sebelumnya disebut dikonsumsi oleh Raffi Ahmad.
Menurutnya, Raffi tidak mengonsumsi cathinone, melainkan zat turunan
cathinone.
“Dua orang itu (Raffi dan salah satu temannya) menggunakan zat baru
yang disebut 3,4-methylenedioxymethcathinone. Itu bukan narkoba jenis
baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN,
Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.
Saat ini BNN sedang mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait masuk
golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone ini, dan seperti apa
efeknya. “Kami juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan karena zat ini merupakan turunan. Akan kami
jelaskan lebih lanjut setelah mendapat keterangan dari Kemenkes dan
BPOM,” ujar Sumirat.
Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone inilah yang tidak diatur
dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat
dasar 3,4-methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di
sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan
mencampurnya dengan minuman soda. Raffi Ahmad misalnya mencampur zat
yang dikemas dalam bentuk kapsul ini dengan Sprite. Efek penggunaannya
diduga bisa membuat pemakainya merasa segar dan tidak capai.
VIVAnews – Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto meluruskan
pemberitaan mengenai cathinone yang sebelumnya disebut dikonsumsi oleh
Raffi Ahmad. Menurutnya, Raffi tidak mengonsumsi cathinone, melainkan
zat turunan cathinone.
“Dua orang itu (Raffi dan salah satu temannya) menggunakan zat baru
yang disebut 3,4-methylenedioxymethcathinone. Itu bukan narkoba jenis
baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN,
Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.
Saat ini BNN sedang mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait masuk
golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone ini, dan seperti apa
efeknya. “Kami juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan karena zat ini merupakan turunan. Akan kami
jelaskan lebih lanjut setelah mendapat keterangan dari Kemenkes dan
BPOM,” ujar Sumirat.
Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone inilah yang tidak diatur
dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat
dasar 3,4-methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di
sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan
mencampurnya dengan minuman soda. Raffi Ahmad misalnya mencampur zat
yang dikemas dalam bentuk kapsul ini dengan Sprite. Efek penggunaannya
diduga bisa membuat pemakainya merasa segar dan tidak capai.
VIVAnews –
Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto meluruskan pemberitaan mengenai
cathinone yang sebelumnya disebut dikonsumsi oleh Raffi Ahmad.
Menurutnya, Raffi tidak mengonsumsi cathinone, melainkan zat turunan
cathinone.
“Dua orang itu (Raffi dan salah satu temannya) menggunakan zat baru
yang disebut 3,4-methylenedioxymethcathinone. Itu bukan narkoba jenis
baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN,
Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.
Saat ini BNN sedang mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait masuk
golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone ini, dan seperti apa
efeknya. “Kami juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan karena zat ini merupakan turunan. Akan kami
jelaskan lebih lanjut setelah mendapat keterangan dari Kemenkes dan
BPOM,” ujar Sumirat.
Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone inilah yang tidak diatur
dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat
dasar 3,4-methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di
sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan
mencampurnya dengan minuman soda. Raffi Ahmad misalnya mencampur zat
yang dikemas dalam bentuk kapsul ini dengan Sprite. Efek penggunaannya
diduga bisa membuat pemakainya merasa segar dan tidak capai.Kabag Humas
BNN Sumirat Dwiyanto meluruskan pemberitaan mengenai cathinone yang
sebelumnya disebut dikonsumsi oleh Raffi Ahmad. Menurutnya, Raffi tidak
mengonsumsi cathinone, melainkan zat turunan cathinone.
“Dua orang itu (Raffi dan salah satu temannya) menggunakan zat baru
yang disebut 3,4-methylenedioxymethcathinone. Itu bukan narkoba jenis
baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN,
Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.
Saat ini BNN sedang mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait masuk
golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone ini, dan seperti apa
efeknya. “Kami juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan karena zat ini merupakan turunan. Akan kami
jelaskan lebih lanjut setelah mendapat keterangan dari Kemenkes dan
BPOM,” ujar Sumirat.
Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone inilah yang tidak diatur
dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat
dasar 3,4-methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di
sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan
mencampurnya dengan minuman soda. Raffi Ahmad misalnya mencampur zat
yang dikemas dalam bentuk kapsul ini dengan Sprite. Efek penggunaannya
diduga bisa membuat pemakainya merasa segar dan tidak capai.